Frequently Asked Questions (FAQ)

Aplikasi ini berisi informasi mengenai tata cara pengajuan permohonan izin pemangkasan, penebangan, dan pemindahan pohon penghijauan di Kota Makassar.

Permohonan izin ini berisi tiga jenis pemohonan yaitu:
1. Izin Pemangkasan Pohon
2. Izin Penebangan Pohon
3. Izin Pemindahan Pohon

 

  1. Pemohon harus mengisi formulir secara lengkap pada aplikasi "SAPPOTA"
  2. Permohonan akan diverifikasi oleh admin
  3. Tim surveyor akan melakukan survey kelayakan pohon
  4. Kepala Dinas akan menyetujui/menolak berdasarkan hasil survey dan telaahan staf
  5. Pemohon wajib menyerahkan kompensasi berupa pohon pengganti sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar
  6. Persetujuan dengan penerbitan  izin penebangan/pemindahan pohon"

Pelayanan pemangkasan dan penebangan pohon tidak dipungut biaya apapun. 

Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Makassar